Minggu, 05 April 2009

KORPRI (Korps Pegawai Republik Indonesia) adalah wadah untuk menghimpun seluruh Pegawai Republik Indonesia demi meningkakan perjuangan, pengabdian, serta kesetiaan kepada cita-cita perjuangan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 2945 bersifat demokratis, mandiri, bebas, aktif, profesional, netral, produktif dan bertanggung jawab.

KORPRI didirikan pada tanggal 29 Nopember 1971 dengan batas waktu yang tidak ditentukan.

Yang dimaksud Pegawai Republik Indonesia adalah :

1. Pegawai Negeri Sipil
2. Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Hukum Milik Negara (BHMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta anak perusahaannya ;
3. Perangkat Pemerintah Desa dan nama lain dari desa.

DASAR KORPRI :

KORPRI berdasarkan Pancasila dan bercirikan profesionalitas, pengabdian, kemitraan, kekeluargaan dan gotong royong

FUNGSI KORPRI

1. Perekat persatuan dan kesatuan bangsa
2. Pelopor peningkatan kesejahteraan dan profesionalitas anggota
3. Pelindung dan pengayom anggota
4. Penyalur kepentingan anggota
5. Pendorong peningkatan taraf hidup sosial ekonomi masyarakat dan lingkungannya
6. Pelopor pelayanan publik dalam mensukseskan program-program pembangunan
7. Mitra aktif dalam perumusan kebijakan instansi yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
8. Pencetus ide, serta pejuang keadilan dan kemakmuran bangsa

VISI KORPRI

Terwujudnya KORPRI sebagai organisasi yang kuat, netral mandiri, profesional dan terdepan dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, mensejahterakan anggota, masyarakat dan melindungi kepentingan para anggota agar lebih profesional didalam membangun Pemerintahan yang baik.

MISI KORPRI

1. Mewujudkan organisasi KORPRI sebagai alat pemersatu bangsa dan negara
2. Memperkuat kedudukan, wibawa, dan martabat organisasi KORPRI
3. Meningkatkan peran serta KORPRI dalam mensukseskan pembangunan nasional
4. Meningkatkan perlindungan hukum dan pengayoman kepada anggota
5. Meningkatkan ketaqwaan dan profesionalitas anggota
6. Meningkatkan kesejahteraan anggota dan keluarganya
7. Menegakkan peraturan perundang-undangan Pegawai Republik Indonesia
8. Mewujudkan rasa kesetiakawanan dan solidaritas sesama anggota KORPRI
9. Mewujudkan prinsip-prinsip ke pemerintahan yang baik

ARAH KEBIJAKAN DAN SASARAN

1.
Melaksanakan penguatan dan konsolidasi organisasi dengan sasaran terwujudnya organisasi yang kuat, handal dan netral
2.
Pembinaan profesionalisme, moral, jasmani dan semangat Korps dengan sasaran adanya peningkatan kompetensi, ahlaq, kesehatan dan jiwa korsa anggota
3.
Peningkatan usaha dan pengembangan potensi bisnis dengan sasaran untuk meningkatkan kesejahteraan anggota
4.
Peningkatan kepedulian terhadap masalah sosial dan perlindungan hukum bagi anggota dengan sasaran untuk ikut serta membantu mengatasi permasalahan sosial yang dihadapi serta memberikan bantuan hukum terhadap anggota.

Keanggotaan KORPRI

1. Anggota Biasa

hak :

1.
Memilih dan dipilih dalam kepengurusan

2.
Mengajukan pendapat dan saran untuk kemajuan organisasi

3.
Mendapat perlindungan dan pembelaan atas perlakuan yang tidak adil

4.
Mendapat bantuan hukum dalam menghadapi perkara hukum

5.
Mendapat perlindungan dan pembelaan dalam tugas kedinasan

6.
Memperoleh gaji yang layak

7.
Mendapat perlakuan yang adil dan jaminan tidak ada intervensi politik terhadap jabatan profesional karir pada jabatan struktural eselon I sampai dengan eselon V



Kewajiban :

1.
Mentaati Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan/Peraturan Organisasi

2.
Membela dan menjunjung tinggi organisasi

3.
Memelihara moral dan etika organisasi
4. Membayar iuran anggota
5. Mengikuti rapat, pertemuan-pertemuan, serta kegiatan-kegiatan yang diadakan organisasi

2. Anggota Luar Biasa

hak :

1. Mengajukan pendapat dan saran untuk kemajuan organisasi
2. Mendapat perlindungan dan pembelaan atas perlakuan yang tidak adil
3. Mendapat perlindungan dan pembelaan dalam tugas organisasi

Kewajiban

1. Mentaati Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan/Peraturan Organisasi
2. Membela dan menjunjung tinggi organisasi
3. Memelihara moral dan etika organisasi
4. Mengikuti rapat, pertemuan-pertemuan, serta kegiatan-kegiatan yang diadakan organisasi

3. Anggota Kehormatan, dengan hak :

1. Mengajukan pendapat dan saran untuk kemajuan organisasi
2. Mendapat perlindungan dan pembelaan atas perlakuan yang tidak adil
3. Mendapat perlindungan dan pembelaan dalam tugas organisasi

Kewajiban

1. Mentaati Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan/Peraturan Organisasi
2. Membela dan menjunjung tinggi organisasi
3. Memelihara moral dan etika organisasi
4. Mengikuti rapat, pertemuan-pertemuan, serta kegiatan-kegiatan yang diadakan organisasi

LAMBANG KORPRI

1. Pengertian

Lambang KORPRI adalah lambang organisasi KORPRI dengan bentuk dasar terdiri dari: Pohon, Bangunan berbentuk balairung serta sayap yang dilengkapi dengan berbagai ornamennya.

Lambang terdiri dari 3 (tiga) bagian pokok :

a. POHON dengan 17 ranting, 8 dahan dan 45 daun, yang melambangkan perjuangan sesuai dengan fungsi dan peranan KORPRI sebagai Aparatur Negara Republik Indonesia yang dimulai sejak diproklamasikannya Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17 - 8 - 1945
b BANGUNAN BERBENTUK BALAIRUNG dengan lima tiang, melambangkan tempat dan wahana sebagai pemersatu seluruh anggota KORPRI, perekat bangsa pada umumnya untuk mendukung Pemerintahan Republik Indonesia yang stabil dan demokratis dalam upaya mencapai Tujuan Nasional dengan berdasarkan Pancasila dan Jatidiri, Kode Etik serta Paradigma Baru Korpri.
c. SAYAP yang besar dan kuat ber-elar 4 (empat) ditengah dan 5 (lima) ditepi melambangkan pengabdian dan perjuangan KORPRI untuk mewujudkan organisasi yang mandiri dan profesional dalam rangka mencapai cita-cita kemerdekaan Bangsa Indonesia yang luhur dan dinamis berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

2. Bentuk

a. Gambar bersifat simetris dua
b. Ukuran sesuai gambar
- Tinggi : 48 cm
- Lebar :38 cm
c. Ukuran-ukuran bagian pohon
1. Tinggi pohon diatas rumah 16 cm
2. Lebar pohon diantara ujung daun yang paling tepi 26 cm
3. Lebar batang pohon diatas rumah 1.5 cm, berangsur-angsur meruncing keatas
d. Ukuran-ukuran Bangunan balairung :
1. Lebar tiap bagian atas 4 cm
2. Lebar atap bagian bawah 24 cm
3. Tinggi atap 4 cm
4. Lebar rumah dari kiri sampai dengan kanan 15.5 cm
e. Tinggi dinding rumah 3.7 cm :
1. Lebar tiang 1.5 cm
2. Lebar pintu 2 cm
3. Tinggi pintu 3.5 cm
4. Lebar tangga atas 18.5 cm
5. Lebar tangga tengah 21 cm
6. Lebar tangga bawah 24 cm
7. Tinggi tangga atas 0.5 cm
8. Tinggi tangga bawah 0.7 cm
f. Tinggi dinding rumah 3.7 cm :
1. Ujung sayap yang tertinggi terletak 6 cm dari garis-garis atas dan 8 cm dari garis pinggir
2. Pertemuan sayap dibawah tepat pada garis vertikal ditengah-tengah sejauh 3.5 cm dari bawah
3. Pertemuan dari pangkal sayap adalah selebar 2.5 cm dari bawah
4. Sayap-sayap paling luar menyentuh garis-garis pinggir pada 15 cm dari bawah
5. Dua ujung-ujung sayap paling dalam bertolak dititik 11 cm dari pinggir dan 24 cm dari atas
6. Dua sayap bawah menyentuh garis sejauh 10 cm dari pertengahan garis bawah

3 MAKNA

g. Pengambilan motif pohon didasarkan atas tradisi Bangsa Indonesia yang menggunakan motif itu sebagai lambang kehidupan masyarakat
h. Motif balairung melambangkan tempat dan wahana yang menghimpun seluruh anggota KORPRI guna mewujudkan Aparatur Negara yang netral, jujur dan adil, bersih serta berwibawa untuk mendukung Pemerintah RI yang stabil dan demokratis dalam mencapai cita-cita dan tujuan nasional
i. Kelima tiang dari balairung melukiskan Pancasila sebagai dasar dalam kehidupan berorganisasi, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
j. Motif sayap melambangkan kekuatan/kiprah/perjuangan KORPRI untuk mewujudkan organisasi yang mandiri, dinamis dan modern serta profesional dalam rangka mendukung terwujudnya cita-cita dan tujuan nasional RI
k. Pangkal kedua sayap bersatu ditengah melambangkan sifat persatuan KORPRO didalam satu wadah yang melukiskan jiwa korsa yang bulat sebagai alat yang ampuh, bersatu padu dan setia kepada Pemerintah untuk menyelenggarakan tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan serta kemasyarakatan
l. Sayap yang mendukung balairung dan pohon menggambarkan hakekat tugas KORPRI sebagai pengabdi masyarakat yang mengutamakan kepentingan umum, bangsa dan negara
m. Pondamen yang melandasi dan mendukung bangunan balairung adalah sebagai lambang loyalitas tunggal KORPRI terhadap Pemerintah dan Negara, karena fungsi dari pondamen tiada lain adalah memberi kekokohan dan kemantapan bagi bangunan yang berada diatasnya
n. Pohon dengan dahan dan dedaunan yang tersusun rapih teratur melambangkan peran KORPRI sebagai pengayom dan pelindung bangsa sesuai dengan fungsi dan peranannya sebagai abdi negara dan abdi masyaraka didalam Negara Republik Indonesia
o. Lantai gedung balairung yang tersusun harmonis pyramidal, melambangkan mental mutu/watak anggota KORPRI yang netral, jujur, adil yang tidak luntur sepanjang masa bekerja tanpa pamrih hanya semata-mata untuk kepentingan bangsa dan negara
p. Warna emas dari lambang mempunyai arti keluhuran dan keagungan cita-cita kemerdekaan Bangsa Indonesia
(al)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar