Rabu, 29 April 2009

MARS KORPRI

Satukan irama langkahmu
Bersatu tekad menuju kedepan
Berjuang bahu membahu
Memberikan tenaga tak segan

Membangun negara yang jaya
Membina bangsa besar sejahtera
Memakai akal dan daya
Membimbing membangun mengemban

Berdasar Pancasila
Dan Undang - Undang Dasar Empat Lima
Serta dipandukan oleh haluan negara
Kita maju terus

Dibawah panji Korpri
Kita mengabdi tanpa pamrih
Didalam naungan Tuhan Yang Maha Kuasa
Korpri maju terus

Rabu, 22 April 2009

DP KAB. KORPRI PADANG PARIAMAN AKAN MUSDA

Akhirnya, Dewan Pengurus Kabupaten Korpri Padang Pariaman dalam waktu dekat akan melaksanakan Musyawarah Daerah (Musda). Untuk tingkat Dewan Pengurus kabupaten/Kota hanya dua Kabupaten yang belum melaksanakan yakni Kab. Padang Pariaman, dan Kab. Kepulauan Mentawai. Sedang untuK kota, hanya Kota Pariaman yang belum melaksanakan Musyawarah Daerah (Musda).

Menurut Sekretaris DPP Korpri Sumbar, Drs. H. Edi warman, sejak kepengurusan DPP Korpri priode 2005-2010, telah dilakukan pengukuhan pengurus korpri pada 16 kab/kota. Kabupaten yang belum dikukuhkan sebaiknya terlebih dahulu segera melaksanakan Musda sebagai amanah dalam AD/ART Korpri.

'Korpri harus menunjukan keberadaannya sebagai suatu organisasi yang menghimpun seluruh pegawai negeri guna meningkatkan pengabdian dan kesetiaanya kepada NKRI. Sejak Korpri mereposisi dirinya sebagai tuntutan terhadap iklim perubahan, maka korpri menjunjung tinggi demokrasi, bersikap mandiri, bebas, aktif, profesional, netral, produktif dan bertanggung jawab'.

Lebih lanjut Drs. H. Edi Warman menjelaskan, bahwa untuk mewujudkan keberadaan korpri, maka sudah menjadi tanggung jawab korpri untuk mengimplementasikan hasil-hasil Munas Korpri terdahulu, terutama menampakan wujud dari organisasi korpri itu sendiri, serta merencanakan dan melaksanakan program-program korpri pada tiap jenjang Dewan Pengurus, yang dijalankan oleh masing-masing pengurus, terutama pada DP Korpri Kab/Kota. Kalau pengurus korpri belum terbentuk tentunya program-program korpri yang akan dijalankan menjadi terhambat dan kepentingan anggota belum terakomodasi serta akses untuk mendapatkan kesejahteraan belum tercapai.

Sudah sewajarnyanya menurut Drs. Edi Warman, Dewan Pengurus Kabupaten/Kota menyegerakan Musda untuk membentuk kepengurusan DP kab Korpi yang permanen 1 kali dalam 5 tahun guna melanjutkan pembinaan anggota dan menjalankan program dan kegiatan yang berujung pada peningkatan kesejahteraan anggotanya.

Pada kesempatan yang terpisah, Sekretaris DP Kab. Korpri padang Pariaman, Drs. Darman Lubis membenarkan akan dilaksanakannya Musda Korpri di Padang Pariaman yang akan direncanakan dibuka oleh Bupati Padang Pariaman tanggal 7 Mei 2009.

Menurut Drs. Darman lubis, pada Musda yang akan datang seluruh anggota korpri di kab. Padang Pariaman, baik yang berada pada Sekretariat Daerah maupun yang melaksanakan profesi pada instansi-instansi teknis, melalui perwakilan nya masing-masing akan memilih Pengurus yang akan diberi amanah untuk mengurusi organisasi pegawai negeri ini. Mereka mengharapkan pengurus korpri nantinya adalah yang dapat membina dan mengayomi anggota, serta dapat membantu anggota dan keluarga korpri dalam mencarikan solusi terhadap permasalahan yang dihadapi terutama yang berdampak terhadap kelancaran pelaksanaan tugas dan dalam menjalankan profesi sebagai pegawai negeri, jelas Darman Lubis. (AL)

Senin, 20 April 2009

KORPRI BERIKAN BEASISWA BAGI ANAK YANG BERPRESTASI

Putra-putri anggota Korps Pegawai Republik Indonesia berkesempatan mendapatkan bea siswa dari Dewan Pengurus Nasional Korpri, Jakarta. Beasiswa ini akan diberikan pada putra-putri anggota Korpri yang memenuhi persyaratan.

Menurut Sekretaris Dewan Pengurus Provinsi Korpri Sumbar, Drs. H. Edi Warman, ”bahwa dalam melaksanakan misi korpri meningkatkan kesejahteraan anggota dan keluarganya serta peduli terhadap pendidikan, Dewan Pengurus Nasional Korpri di Jakarta akan menyerahkan bea siswa kepada putra putri anggota korpri berprestasi, bertepatan dengan peringatan hari Pendidikan Nasional”.

Peningkatan kesejahteraan anggota Korpri dan keluarga ini bertujuan meringankan beban biaya pendidikan bagi keluarga Korpri, dengan bekerjasama dengan PT. ASKES (Persero) memberikan bea siswa bagi putra-putri anggota Korpri khususnya bagi PNS Golongan I dan II yang sedang menempuh pendidikan di SLTA dan / Perguruan Tinggi.

Persyaratan yang harus dipenuhi oleh penerima beasiswa ini adalah, persyaratan umum : putra-putri anggota Korpri/PNS Gol.I dan II, sedang menempuh pendidikan di SLTA dan atau perguruan tinggi. Sedangkan persyaratan khusus adalah masuk lima ( 5 ) besar di kelasnya (bagi pelajar SLTA), dan memiliki IPK (Indeks Prestasi Komulatif) minimal 2.75 (bagi mahasiswa), serta anak yatim, piatu, yatim piatu dari PNS.

Menurut Sekretaris DPP Korpri Sumbar, surat pemberitahuan kepada Dewan Pengurus Kabupaten/Kota Korpri se Sumatera Barat sudah di kirim melalui faximile, dan diharapkan DP Kab/Kota Korpri segera mendata dan mengirimkannya kepada DPP Korpri Sumatera Barat dalam bentuk CD serta melampirkan foto copy rapor / IPK semester terakhir. Penyerahan data tersebut paling lambat tanggal 22 April 2009, pukul 16.00 wib di Sekretariat DPP Korpri Sumbar, Jl. Sisingamangaraja No. 36 Padang.

CD yang akan diserahkan oleh DP Kab/Kota Korpri kepada DPP Korpri Sumbar juga dilampirkan rekapitulasi daftar penerima beasiswa sesuai lampiran yang telah di faximile kan ke DP-Kab/Kota Korpri. Untuk jelasnya dapat dilakukan contact person kepada Sekretariat DPP Korpri Sumbar yakni Sdr. Drs. Armyson Amran No.HP. 0811662243, dan Sdr. Mahdinal Agus, S.Sos No.Hp. 081374777419, jelas Drs. Edi Warman. (AL/SON)

Minggu, 19 April 2009

KOMPOSISI DAN PERSONALIA DEWAN PENGURUS PROVINSI KORPRI SUMATERA BARAT PERIODE 2004-2009

1. Ketua DRS. H. RUSDI LUBIS, M.SI
2. Wk Ketua I Membidangi Organisasi dan Informasi IRVAN KHAIRUL ANANDA,SE. MM
3. Wk Ketua II Membidangi Hkm dan pelayanan msyrkt DRS. H. CHAIRUL DARWIS
4. Wk Ketua III Membidangi Sosial dan Pemberdayaan Perempuan
DRS.H.ARIZALLIDJAR,MSI
5. Wk Ketua IV Membidangi Litbang dan Sumber Daya Manusia
DR.WERRY DARTA TAIFUR. SE.MA
6. Wk Ketua V Membidangi Usaha dan Kesejahteraan Ir. DODY RUSWANDI, M.SCE
7. Sekretaris DRS. H. EDI WARMAN
8. Bendahara RIFAI, SE. MM
9. Ketua Bidang Organisasi dan Kelembagaan DRS.H.HAPPY DIAZ
10. Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi ZULNADI, SH
11. Ketua Bidang Konsultasi dan perlindungan Hukum YUSNEDI YAKUB, SH
12. Ketua Bidang Pelayanan Masyarakat DRS.ACHMAD KHARISMA
13. Ketua Bidang Olahraga, Seni, dan Budaya DRS. HENDRINAL
14. Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Rohani MUHARTI THAHAR, SE. MM
15. Ketua Bidang Litbang PROF.DR.SOFIARMA MARSIDIN,MPd
16. Ketua Bidang Sumber Daya Manusia JAYADISMAN
17. Ketua Bidang Usaha DRS. H.MARZUKI ONMAR
18. Ketua Bidang Kesejahteraan DRS. H. DJAPERIDJARAB, MM
(al)

Sabtu, 18 April 2009

DEWAN PENGURUS KORPRI SERAHKAN SUMBANGAN PADA MASYARAKAT TERKENA MUSIBAH GALODO















Dewan Pengurus Provinsi beserta Dewan Pengurus Kabupaten/Kota Korpri se Sumatera Barat mengadakan kunjungan ke lokasi bencana alam (galodo) di Pasia Laweh Kab. Tanah Datar dan Canduang, Kab. Agam, Sabtu, 18 April 2009.

Rombongan dipimpin oleh Drs. H. Rusdi Lubis, M.Si, Ketua Dewan Provinsi Korpri Sumatera Barat, dan turut dalam rombongan yakni, Drs. H. Edi Warman (Sekretaris DPP Korpri Sumbar), Drs. Syafruddin (Sekretaris DPK Korpri Pesisir Selatan), Sekretaris DPK Korpri Solok Selatan, DPK Korpri Padang Pariaman, DPK Korpri Payakumbuh, dan DPK Padang yang dipimpin Hiptonius.

Di Batusangkar, rombongan diterima oleh Wakil Ketua DPK Korpri Tanah Datar, Ir. Syafrudin, yang juga sebagai Kepala Dinas Perdagangan dan Pasar Tanah Datar. Dalam sambutannya, Drs. H. Rusdi Lubis, M.Si, menjelaskan maksud tujuan kedatangan rombongan Dewan Pengurus Korpri se Sumatera Barat yakni untuk turut meringankan penderitaan masyarakat yang tertimpa musibah pada Kabupaten Tanah Datar dan Kabupaten Agam.

Menurut Rusdi Lubis, kedatangan rombongan Korps Pegawai Negeri ini menunjukan misi korpri yang peduli pada lingkungannya dan turut berperanserta dalam pengabdiannya kepada masyarakat, terutama pada masyarakat yang tertimpa musibah.

Akibat dari musibah galodo ini telah menewaskan 1 orang,2 orang luka berat dan 2 orang luka ringan, 97 unit rumah rusak, serta 539 jiwa penduduk Sungai Tarab mengungsi pada tempat yang aman. Kerugian diperkirakan lebih kurang 170 milyar

Menurut laporan pada Posko Bencana Alam, bahwa kejadian ini sebelumnya pernah terjadi pada tahun 70-an. Karena pengalaman pada bencana alam sebelumnya, maka suara gemuruh yang terdengar oleh masyarakat tempat kejadian membuat masyarakat Pasie Laweh menyelamatkan diri pada daerah ketinggian. Dengan pengalaman kejadian sebelumnya musibah yang lebih buruk terhadap jiwa dapat dihindarkan.

Pada kesempatan tersebut, Ketua DPP Korpri Sumatera Barat menyerahkan sumbangan dari anggota Korpri sebesar Rp. 17jt yang berasal dari DPP Korpri Sumbar, DPK Pesisir Selatan, Solok Selatan, Padang Pariaman, dan Payakumbuh. Belum termasuk sumbangan dari DPK Korpri Padang Rp. 4jt ditambah bantuan walikota Padang 100 sak semen, serta sumbangan dari DPK Tanah Datar sendiri. Drs H. Rusdi Lubis, M.Si menjelaskan bahwa bantuan atau sumbangan dari Dewan Pengurus Kabupaten/Kota lainnya ada yang telah disalurkan oleh pemerintah daerahnya masing-masing secara bersamaan, sehingga besarnya bantuan yang dibawa rombongan ini merupakan sumbangan anggota korpri yang baru saat ini dapat diserahkan. (AL)

Jumat, 17 April 2009

ASPEK PEMBINAAN KARIR

1. PNS YG DIPEKERJAKAN DAN DIANGKAT DLM JABTN PIMPINAN PADA SEKRETARIAT KORPRI, DPT DIBERIKAN KENAIKAN PANGKAT SETIAP KALI SETINGKAT LBIH TINGGI, APABILA SEKURANG-KURANGNYA TELAH 4 TAHUN DLM PANGKAT, SETIAP UNSUR DP3 SEKURANG-KURANGNYA BERNILAI BAIK DLM 2 TH TERAKHIR. KENAIKAN PANGKAT TSB DIBERIKAN PALING BYK 3 KALI.

2. HAL INI SESUAI DGN PP NO. 99 TH 2000 TTG KENAIKAN PANGKAT PNS jo. PP NO. 12 TH 2002

3. KENAIKAN PANGKAT BAGI PNS YG DITUGASKAN SEC PENUH DAN DIANGKAT DLM JABATAN STRUKTURAL DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT DP KORPRI DIBERIKAN KENAIKAN PANGKAT PILIHAN SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

4. BATAS USIA PENSIUN BAGI PNS YG DIPEKERJAKAN SEC PENUH DAN MENDUDUKI JABATAN PIMPINAN SETARA ESELON II PADA SEKRETARIATKORPRI DPT DIPERPANJANG SAMPAI DGN 60 TH SESUAI DGN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YG BERLAKU
(AL)

ASPEK PENDANAAN DEWAN PENGURUS KORPRI

1. PEMERINTAH TELAH MENETAPKAN KEPPRES NO. 93 TH 2001 TTG PENDANAAN KORPRI DAN PERLINDUNGAN BAGI PNS YG DITUGASKAN PADA SEKRETARIAT KORPRI, YG ANTARA LAIN MENYEBUTKAN BHW SUMBER PENDANAAN KORPRI DPT DIPEROLEH DARI :
- IUARAN ANGGOTA
- BANTUAN PEM PUSAT DAN PEMDA
- BANTUAN PIHAK LAIN YG TDK MENGIKAT
- USAHA2 LAIN YG SYAH

2. PENDANAAN KORPRI UTK DAERAH TELAH DILAKUKAN MELALUI APBD, SESUAI SURAT MENDAGRI NO: 811.78/11712/SJ TGL 8 OKTOBER 2001 KEPADA GUBERNUR, BUPATI DAN WALIKOTA, ANTARA LAIN MENYEBUTKAN, GUNA MENUNJANG KEGIATAN SEKRETARIAT DPP/DPC/DPAC KORPRI UNTUK KEPERLUAN TUNJANGAN KERJA PETUGAS SEKRETARIAT DAN BIAYA OPERASIONAL, AGAR DITAMPUNG DALAM APBD.

3. ADANYA PNS DIPEKERJAKAN SEC PENUH PADA SEKRETARIAT KORPRI, MAKA GAJI, TUNJANGAN KELUARGA, DAN TUNJANGAN PANGAN TETAP DI BAYAR PEMERINTAH MELALUI INSTANSI INDUKNYA. HAL INI MERUPAKAN SALAH SATU BENTUK BANTUAN PEMERINTAH (PUSAT DAN DAERAH) KEPADA ORGANISASI KORPRI. (AL)

DASAR HUKUM PEMBENTUKAN SEKRETARIAT DEWAN PENGURUS KORPRI

1. PERATURAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA NOMOR: PER/13/M.PAN/5/2008
TENTANG ESELONISASI JABATAN STRUKTURAL DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT DEWAN PENGURUS
KORPRI DAN SEKRETARIAT PENGURUS KORPRI.

2. PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NO: 19 TH 2008 TENTANG PNS YANG DI TUGAS
KAN SECARA PENUH DALAM JABATAN STRUKTURAL DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT DEWAN PENGURUS
DAN SEKRETARIAT UNIT NASIONAL KORPRI

3. PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NO. 47 TAHUN 2008 TETANG ORGANISASI DAN TATA KERJA
SEKRETARIAT PENGURUS UNIT NASIONAL KORPRI DEPDAGRI.

4. SURAT EDARAN MENTERI DALAM NEGERI NO: 061/2977/SJ TANGGAL 7 OKTOBER 2008 PERIHAL
PEMBENTUKAN SEKRETARIAT DEWAN PENGURUS PROVINSI KORPRI DAN DEWAN PENGURUS KAB/KOTA
KORPRI.


DENGAN PENGATURAN TSB MAKA SEKRETARIAT DPP KORPRI DAN DP-KAB/KOTAKORPRI MERUPAKAN BAGIAN DARI PERANGKAT DAERAH YANG PEMBENTUKANNYA SESUAI DGN PP NO 41 THN 2007, YAITU:

A. PEMBENTUKAN DITETAPKAN DENGAN PERATURAN DAERAH

B. KEDUDUKAN SEKRETARIAT DPP KORPRI DAN DP KAB/KOTA KORPRI SECARA TEKNIS OPERASIONAL BERTANGGUNGJWB KPD DWN PENGURUS, DLM RANGKA PEMBINAAN JIWA KORPS (KORSA) SBGMN DIATUR DLM PP NO. 42 TH 2004, DAN SECARA TEKNIS ADMINISTRATIF BERTANGGUNGJAWAB KEPADA GUBERNUR, BUPATI/WAKO.

C. SBG BAGIAN DARI PERANGKAT DAERAH MAKA SEKRETARIAT DPP KORPRI DAN DP KAB/KOTA MERUPAKAN SKPD PENGGUNA ANGGARAN. DENGAN DEMIKIAN SEKRETARIS DPP KORPRI DAN DP KAB/KOTA KE DEPAN TIDAK LAGI DIPILIH DALAM MUSYAWARAH PROV, KAB/KOTA.

D. PENGISIAN DAN PEMBERHENTIAN PERSONIL JABATAN STRUKTURAL SEKRETARIAT DPP DAN DP KAB/KOTA KORPRI SESUAI DGN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YG BERLAKU
(AL)

DAFTAR PERUSAHAAN YANG BEKERJASAMA DENGAN DP KORPRI DALAM RANGKA DISCOUNT UNTUK ANGGOTA KORPRI

NO. NAMA PERUSAHAAN DISCOUNT
1. PT. GARUDA INDONESIA 8%
2. PERUM DAMRI: - Langganan 10%
- Charter 20%
3. PT. HOTEL INDONESIA NATOUR 50%
4. PT. KERETA API INDONESIA 10%
5. PT. ASDP 10%
6. PT. PELNI 10%
7. PERSATUAN HOTEL DAN RESTORAN INDONESIA (PHRI) Diserahkan masing-masing
pengelola hotel
8. BANK BUMIPUTERA Plafont Rp. 25 Milyar untuk
Kredit Motor(jangka waktu
1 s/d 5 tahun)
(AL)

SEJARAH KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA (KORPRI)

SEJARAH KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA (KORPRI)



Korps Pegawai Republik Indonesia merupakan suatu organisasi profesi beranggotakan seluruh Pegawai Negeri Sipil baik Departemen maupun Lembaga Pemerintah non Departemen. Korpri berdiri berdasarkan Keputusan Presiden Nomor : 82 Tahun 1971, 29 November 1971

Korpri dibentuk dalam rangka upaya meningkatkan kinerja, pengabdian dan netralitas Pegawai Negeri, sehingga dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari lebih dapat berdayaguna dan berhasil guna.

Korpri merupakan organisasi ekstra struktural, secara fungsional tidak bisa terlepas dari kedinasan maupun di luar kedinasan. Sehingga keberadaan Korpri sebagai wadah unsur Aparatur Negara, Abdi Negara, dan Abdi Masyarakat harus mampu menunjang pencapaian tugas pokok institusi tempat mengabdi.

Latar belakang sejarah Korpri sangatlah panjang, pada masa penjajahan kolonial Belanda, banyak pegawai pemerintah Hindia Belanda, yang berasal dari kaum bumi putera. Kedudukan pegawai merupakan pegawai kasar atau kelas bawah, karena pengadaannya didasarkan atas kebutuhan penjajah semata.

Pada saat beralihnya kekuasaan Belanda kepada Jepang, secara otomatis seluruh pegawai pemerintah eks Hindia Belanda dipekerjakan oleh pemerintah Jepang sebagai pegawai pemerintah.Setelah Jepang menyerah kepada Sekutu. Bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945. Pada saat berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia ini seluruh pegawai pemerintah Jepang secara otomatis dijadikan Pegawai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pada tanggal 27 Desember 1949 Belanda mengakui kedaulatan RI, Pegawai NKRI terbagi menjadi tiga kelompok besar, pertama Pegawai Republik Indonesia yang berada di wilayah kekuasaan RI, kedua, Pegawai RI yang berada di daerah yang diduduki Belanda (Non Kolaborator) dan ketiga, pegawai pemerintah yang bersedia bekerjasama dengan Belanda (Kolaborator).

Setelah pengakuan kedaulatan RI tanggal 27 Desember 1949, seluruh pegawai RI, pegawai RI non Kolaborator, dan pegawai pemerintah Belanda dijadikan Pegawai RI Serikat. Era RIS, atau yang lebih dikenal dengan era pemerintahan parlementer diwarnai oleh jatuh bangunnya kabinet. Sistem ketatanegaraan menganut sistem multi partai. Para politisi, tokoh partai mengganti dan memegang kendali pemerintahan, hingga memimpin berbagai departemen yang sekaligus menyeleksi pegawai negeri. Sehingga warna departemen sangat ditentukan oleh partai yang berkuasa saat itu. Dominasi partai dalam pemerintahan terbukti mengganggu pelayanan publik. PNS yang seharusnya berfungsi melayani masyarakat (publik) dan negara menjadi alat politik partai. PNS pun menjadi terkotak-kotak.

Prinsip penilaian prestasi atau karir pegawai negeri yang fair dan sehat hampir diabaikan. Kenaikan pangkat PNS misalnya dimungkinkan karena adanya loyalitas kepada partai atau pimpinan Departemennya. Afiliasi pegawai pemerintah sangat kental diwarnai dari partai mana ia berasal. Kondisi ini terus berlangsung hingga dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

Dengan Dekrit Presiden ini sistem ketatanegaraan kembali ke sistem Presidensiil berdasar UUD 1945. Akan tetapi dalam praktek kekuasaan Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan sangatlah besar. Era ini lebih dikenal dengan masa Demokrasi Terpimpin, sistem politik dan sistem ketatanegaraan diwarnai oleh kebijakan Nasakom (Nasionalisme, Agama dan Komunisme).

Dalam kondisi seperti ini, muncul berbagai upaya agar pegawai negeri netral dari kekuasaan partai-partai yang berkuasa. Melalui Undang-Undang Nomor : 18 Tahun 1961 ditetapkan bahwa … Bagi suatu golongan pegawai dan/atau sesuatu jabatan, yang karena sifat dan tugasnya memerlukan, dapat diadakan larangan masuk suatu organisasi politik (pasal 10 ayat 3). Ketentuan tersebut diharapkan akan diperkuat dengan dikeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengaturnya, tetapi disayangkan bahwa, PP yang diharapkan akan muncul ternyata tidak kunjung datang.

Sistem pemerintahan demokrasi parlementer berakhir dengan meletusnya upaya kudeta oleh PKI dengan G-30S. Pegawai pemerintah banyak yang terjebak dan mendukung Partai Komunis.

Pada awal era Orde Baru dilaksanakan penataan kembali pegawai negeri dengan munculnya Keppres RI Nomor : 82 Tahun 1971 tentang Korpri. Berdasarkan Kepres yang bertanggal 29 November 1971 itu, Korpri “merupakan satu-satunya wadah untuk menghimpun dan membina seluruh pegawai RI di luar kedinasan” (Pasal 2 ayat 2). Tujuan pembentukannya Korps Pegawai ini adalah agar “Pegawai Negeri RI ikut memelihara dan memantapkan stabilitas politik dan sosial yang dinamis dalam negara RI”.

Akan tetapi Korpri kembali menjadi alat politik. UU No.3 Th.1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya serta Peraturan Pemerintah No.20 Th.1976 tentang Keanggotaan PNS dalam Parpol, makin memperkokoh fungsi Korpri dalam memperkuat barisan partai. Sehingga setiap kali terjadi birokrasi selalu memihak kepada salah satu partai, bahkan dalam setiap Musyawarah Nasional Korpri, diputuskan bahwa organisasi ini harus menyalurkan aspirasi politiknya ke partai tertentu.

Memasuki Era reformasi muncul keberanian mempertanyakan konsep monoloyalitas Korpri, sehinga sempat terjadi perdebatan tentang kiprah pegawai negeri dalam pembahasan RUU Politik di DPR. Akhirnya menghasilkan konsep dan disepakati bahwa Korpri harus netral secara politik. Bahkan ada pendapat dari beberapa pengurus dengan kondisi tersebut, sebaiknya Korpri dibubarkan saja, atau bahkan jika ingin berkiprah di kancah politik maka sebaiknya membentuk partai sendiri.

Setelah Reformasi dengan demikian Korpri bertekad untuk netral dan tidak lagi menjadi alat politik. Para Kepala Negara setelah era Reformasi mendorong tekad Korpri untuk senantiasa netral. Berorientasi pada tugas, pelayanan dan selalu senantiasa berpegang teguh pada profesionalisme. Senantiasa berpegang teguh pada Panca Prasetya Korpri

PP Nomor 12 tentang Perubahan atas PP Nomor 5 Tahun 1999 muncul untuk mengatur keberadaan PNS yang ingin jadi anggota Parpol. Dengan adanya ketentuan di dalam PP ini membuat anggota Korpri tidak dimungkinkan untuk ikut dalam kancah partai politik apapun. Korpri hanya bertekad berjuang untuk mensukseskan tugas negara, terutama dalam melaksanakan pengabdian bagi masyarakat dan negara
(AL)

SEJARAH KORPRI

- Perang Dunia II pada bulan Maret 1942 Pemerintahan tentara pendudukan Jepang menggunakan bekas pegawai negeri pemerintah Hindia Belanda.

- Pada tanggal 17 Agustus 1945 semua bekas pegawai pemerintahan tentara pendudukan Jepang dijadikan pegawai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

- Agresi Belanda (19 Desember 1948 s.d. 27 Desember 1949) ada 3 jenis pegawai yaitu : Pegawai Negri yang tinggal di daerah pemerintahan Republik Indonesia tetap menjadi Pegawai Republik Indonesia (RI), Pegawai Negri yang tinggal di daerah pendudukan Belanda ada yang tetap menjadi pegawai RI (pegawai Non-kooperator) dan ada yang bekerja sama dengan Belanda (Kooperator). Pada tanggal 27 Desember 1949 pegawai RI, Pegawai Non-kooperator dan Pegawai Kooperator dijadikan Pegawai Republik Indonesia Serikat.

- Tanggal 15 Agustus s.d. 5 Juli 1959 (masa Demokrasi Liberal) Pegawai RI terkotak-kotak sesuai dengan aspirasi politik dan ideologi yang dianutnya.

- Tanggal 5 Juli 1959 s.d. 1 Oktober 1965 (masa Demokrasi terpimpin) Pegawai RI terkotak-kotak sesuai dengan aspirasi politik dan ideologi yang dianutnya dengan kebijaksanaan yang berazaskan Nasakom.

- Pada Tahun 1966 Pegawai RI yang semula terkotak-kotak sesuai dengan aspirasi politik dan ideologi yang dianutnya perlu dipersatukan dalam satu wadah dengan dasar KEPPRES nomor 82 tahun 1971 maka pada tanggal 29 November 1971 dibentuk KORPRI
(AL)

PEJABAT ESELON II DPP KORPRI SUMBAR DIKUKUHKAN

Melalui suatu proses yang sangat panjang, Drs. H. Ediwarman dikukuhkan sebagai Sekretaris pada Sekretariat Dewan Pengurus Provinsi Sumatera Barat oleh Ketua DPP Korpri Sumbar, Drs. H. Rusdi Lubis, menggantikan Drs. H. Hendrinal yang telah lama memangku jabatan baru sebagai Sekretaris KPU Sumbar. Pengukuhan ini berlangsung selasa (6/1) di kantor Sekretariat DPP Korpri Sumbar, Jl. Sisingamanaraja Padang. Penggantian Hendrinal tidak terlepas dengan ketentuan yang ada dimana tidak diperbolehkannya rangkap jabatan Sekretaris DPP Korpri Sumbar.

Drs. H. Ediwarman, pada era Gubernur Zainal Bakar pernah menjabat Kepala Biro Umum Setdaprov. Sumbar, dikukuhkan sebagai Sekretaris DPP Korpri Sumbar setelah disyahkan oleh Ketua Dewan Pengurus Nasional Korpri di Jakarta melalui Keputusan No: KEP-56/KU/XII/2008.Dalam sambutannnya, Ketua DPP Korpri Sumbar menyatakan bahwa ‘jabatan eselon II dilingkungan Korpri sangat banyak yang berminat, namun setelah mengusulkannya kepada Gubernur Sumbar, hanya Drs. H. Ediwarman yang disetujui Gubernur untuk menduduki jabatan eselon II sebagai Sekretaris DPP Korpri Sumbar’.

Masih banyak yang harus diperbuat oleh DPP Korpri Sumbar. Masih banyak unit-unit korpri yang belum membentuk pengurusnya’. ‘Diharapkan Unit Setdaprop menjadi teladan bagi unit-unit lainnya dalam membentuk pengurus yang definitif. Sudah saatnya menentukan pengurus pada unit, karena SOTK Sumbar sudah ditetapkan pejabatnya’. Sampai saat ini DPP Korpri Sumbar sudah mendorong agar 4 daerah kabupaten/kota melaksanakan Musda kabupaten/kota untuk membentuk pengurusnya, terutama Pariaman dan Kabupaten Padang Pariaman, yang belum melakukan musyawarah daerah. Bagi Kab. Mentawai, tidak teselengaranya Musda masih dapat dimaklumi karena sampai saat ini Sekretaris Daerah nya belum duduk.

Dalam bidang usaha, koperasi DPP Korpri masih belum berkiprah, tidak seperti koperasi ktr Gubernur. Kedepan, dengan pengantian Sekretaris DPP Korpri Sumbar hendaknya dapat menggerakan organisasi Korpri betul-betul bermanfaat bagi kepentingan anggotanya yang tersebar dan menduduki jabatan pada bebagai struktur pemerintahan. Setiap anggota Korpri dituntut professional dalam melaksanakan tugas dan fungsinya serta netral dalam menggunakan hak-hak politiknya.

Pada Pemilu yang akan datang, menurut Drs. Rusdi Lubis, mantan Sekdaprov Sumbar,anggota Korpri harus menjaga netralitasnya. Anggota Korpri harus aktif dalam menggunakan hak pilihnya, tetapi tidak terikat dengan satu partai saja. Dalam Pemilu 2009, anggota Korpri bebas menentukan pilihannya, tentunya kepada calon-calon yang berkualitas, bukan pada kepentingan partainya tetapi pada kualitas calon yang mengusung program-program untuk kepentingan rakyat, dan tentunya juga orang yang dapat membawakan dan menyuarakan aspirasi anggota Korpri, ‘jelas Rusdi Lubis. Korpri punya posisi tawar (bargaining position) yang baik yang tidak harus mengikut kepentingan seorang saja, tetapi mempunyai kekuatan tawar dalam menentukan arah dan kebijakan daerah dan nasional. (AL)

DPP KORPRI SUMBAR KUNJUNGI LOKASI GALODO

Bencana Galodo melanda permukiman penduduk di Kabupaten Agam dan Tanah Datar, Sumatra Barat (Sumbar) Senin dini hari, akibat sarasa Gunung Merapi runtuh karena dua hari hujan berturut-turut mengguyur wilayah itu.

Bencana banjir bandang yang melanda Tanah Datar sejak Minggu 29 Maret 2009, mengakibatkan telaga-telaga kecil yang berada dipinggang gunung Merapi tak sanggup lagi menahan air hujan, sehingga bobol. Akibatnya air deras dan cukup besar mengalir melalui sungai kecil dan menuju muaranya di Batang Selo. Air bah ini membawa lumpur, pepohonan, bebatuan dan melanda rumah masyarakat sekitar pinggiran sungai sepanjang 30 KM.

Senin,30 Maret 2009, hujan yang mengguyur daerah Gunung Merapi khususnya Tanah Datar pada umumnya disertai bunyi gemuruh dari arah Kandang Malabuang di pinggang Gunung Merapi, bunyi gemuruh tersebut adalah dari suara bebatuan, kayu dan lumpur yang meluncur turun (bergelondongan) dihanyut air sepanjang aliran sungai., menghantam pemukiman pendudukyang tinggal di Pasie Laweh dan sekitarnya.

Bencana gelodo telah menyebabkan dua jembatan di Kecamatan Candung, Agam, roboh dan satu mussalah terbawa arus banjir bandang dari kawasan lereng gunung merapi itu. Dari dua lokasi kejadian bencana alam terebut tidak sedikit kerugian yang di alami oleh masyarakat kab. Tanah Datar dan Kab. Agam, baik kerugian jiwa maupun kehilangan harta benda.


Untuk menunjukan rasa prihatin dan ingin meringankan penderitaan masyarakat yang tertimpa musibah ini, Dewan Pengurus Provinsi Korpri Sumatera Barat yang di pimpin oleh Drs. H. Rusdi Lubis, M.Si, bersama-sama dengan Dewan Pengurus Kabupaten/Kota Korpri se-Sumatera Barat akan melakukan kunjungan pada dua lokasi bencana tersebut.

Menurut Sekretaris DPP Korpri Sumbar, Drs. H. Edi Warman, kunjungan ini akan dilakukan pada hari Sabtu, 18 April 2009. Disamping itu, r0mbongan juga menyerahkan sumbangan yang telah dikumpulkan dari pegawai negeri yang tergabung dalam DPP Korpri Sumbar dan DP-Kab/Kota se Sumbar untuk diserahkan pada 2 kab yang terkena musibah melalui posko bencananya masing-masing.

Kunjungan dan penyerahan bantuan dari pegawai negeri ini menunjukan rasa peduli korpri terhadap masyarakat yang tertimpa musibah.
(AL)

DEFINISI PEGAWAI NEGERI

logo-korpriDi Indonesia definisi pegawai negeri sesuai dengan Undang-undang nomor 43 tahun 1999 adalah setiap warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pegawai Negeri di Indonesia terdiri atas Pegawi Negeri Sipil (PNS), Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Anggota Kepolisian Negara Republik Idonesia (POLRI). Seperti halnya di Inggris dan Perancis, pegawai negeri di Indonesia adalah sistem karir. Mereka dipilih dalam ujian seleksi tertentu, mendapatkan gaji dan tunjangan khusus, serta memperoleh pensiun.

Pegawai Negeri Sipil

Pegwai Negeri Sipil (PNS) dibagi menjadi Pegawai Negeri Sipil Pusat (PNS Pusat) dan Pegwai Negeri Sipil Daerah. PNS pusat gaji yang diterima dibebankan pada APBN, dan bekerja pada departemen, lembaga non-departemen, kesekretariatan negara, lembaga-lembaga tinggi negara, instansi vertikal di daerah-daerah, serta kepaniteraan di pengadilan. Sementara itu PNS daerah bekerja di pemerintah daerah dan gajinya dibebankan pada APBD. PNS Daerah terdiri atas PNS Daerah Provinsi dan PNS Daerah Kabupaten atau Kota.

Baik PNS pusat maupun PNS daerah dapat diperbantukan di luar instansi induknya. Jika demikian, gajinya dibebankan pada instansi yang menerima pembantuan. Di samping PNS, pejabat yang berwenang dapat mengangkat Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau yang biasa disebut honorer; yaitu pegawai yang diangkat untuk jangka waktu tertentu untuk melaksanakan tudas pemerintahan dan pembangunan yang bersifat teknis dan profesional sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan organisasi. PTT tidak kberkedudukan sebagai pegawai negeri.

Dalam birokrasi pemerintah dikenal jabatan karir, yakni jabatan dalam lingkungan birokrasi yang hanya dapat diduduki oleh PNS. Jabatan karir dapat dibedakan menjadi 2, yaitu jabatan Struktural dan jabatan fungsional.

Jabatan Struktural, yaitu jabatan yang secara tegas ada dalam struktur organisasi. Kedudukan jabatan struktural bertingkat-tingkat dari tingkat yang terendah (eselon IV/b) hingga yang tertinggi (eselon I/a). Contoh jabatan struktural di PNS Pusat adalah: Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Biro, dan Staf Ahli. Sedangkan contoh jabatan struktural di PNS Daerah adalah: sekretaris daerah, kepala dinas/badan/kantor, kepala bagian, kepala bidang, kepala seksi, camat, sekretaris camat, lurah, dan sekretaris lurah. Jabatan Fungsional, yaitu jabatan yang tidak secara tegas disebutkan dalam struktur organisasi, tetapi dari sudut pandang fungsinya diperlukan oleh organisasi, misalnya: auditor (Jabatan Fungsional Auditor atau JFA), guru, dosen, dokter, perawat, bidan, apoteker, peneliti, perencana, pranata komputer, statistisi, dan penguji kendaraan bermotor.

Daftar Golongan dan Pangkat PNS Indonesia
Golongan Pangkat
I/a Juru Muda
I/b Juru Muda Tingkat I
I/d Juru Tingkat I
II/a Pengatur Muda
II/b Pengatur Muda Tingkat I
II/c Pengatur
II/d Pengatur Tingkat I
III/a Penata Muda
III/b Penata Muda Tingkat I
III/c Penata
III/d Penata Tingkat I
IV/a Pembina
IV/b Pembina Tingkat I
IV/c Pembina Utama Muda
IV/d Pembina Utama Madya
IV/e Pembina Utama

Setiap PNS memiliki hak memperoleh kenaikan pangkat, yakni penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdiannya. Ada beberapa jenis kenaikan pangkat, diantaranya kenaikan pangkat reguler, kenaikan pangkat pilihan (misalnya karena menduduki jabatan fungsional dan struktural tertentu, menunjukkan prestasi kerja yang luar biasa baiknya, atau menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara), kenaikan pangkat anumerta, dan kenaikan pangkat pengabdian. PNS yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya bisa mendapatkan penghargaan yang disebut Satyalencana Karya Satya.

Pegawai Negeri dan Partai Politik
Pada masa Orde Baru, PNS dipolitisasi dengan cara monoloyalitas terhadap Golkar, yang menjadikan PNS dari sebagai abdi masyarakat menjadi abdi penguasa. Secara formal pegawai negeri memang tidak dipaksa menjadi anggota dan memilih Golkar dalam pemilihan umum, namun pada kenyataannya mereka dimobilisasi untuk memenangkan Golkar. Kebijakan monoloyalitas pegawai negeri kepada pemerintah dalam prakteknya diselewengkan menjadi loyalitas tunggal kepada Golkar.

Setelah adanya Reformasi 1998, terjadi perubahan paradigma kepemerintahan. PNS yang sebelumnya dikenal sebagai alat kekuasaan pemerintah, kini diharapkan menjadi unsur aparatur negara yang profesional dan netral dari pengaruh semua golongan dari partai politik (misalnya menggunakan fasilitas negara untuk golongan tertentu) serta tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Untuk menjamin netralitas tersebut, pegawai negeri dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik. PNS memiliki hak memilih dalam Pemilu, sedangkan anggota TNI maupun Polri, tidak memiliki hak memilih atau dipilih dalam Pemilu.

Peraturan monoloyalitas PNS
Peraturan Monoloyalitas diterapkan oleh pemerintahan Orde Baru dimana semua pegawai negeri sipil diharuskan untuk memilih Golongan Karya dalam setiap pemilihan umum. Setelah Orde baru tumbang, tahun 1998, peraturan ini tidak berlaku.

Organisasi Pegawai Negeri Sipil
Pegawai Negeri Sipil berkumpul di dalam organisasi Pegawai Negeri Sipil atau Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI). Tujuan organisasi ini adalah memperjuangkan kesejahteraan dan kemandirian pegawai negeri sipil. (AL)

Minggu, 05 April 2009

DPP KORPRI SUMBAR SHARRING INFORMASI KE PROV. JAWA BARAT

Dewan Pengurus Provinsi Korpri Sumatera Barat melakukan kunjungan kerja ke Prov. Jawa Barat dari tanggal 23 s/d 27 Maret 2009. Kunjungan kerja ini juga mengikutsertakan Ketua dan Sekretaris Dewan Pengurus Kabupaten/Kota Korpri se Sumatera Barat dan rombongan yang berjumlah 29 orang ini dipimpin langsung oleh Ketua DPP Korpri Sumbar Drs. H. Rusdi Lubis, M.Si.

Menurut Rusdi Lubis, sharring informasi ini dilakukan bertujuan untuk mendapatkan informasi serta mempelajari kemajuan DPP Korpri Jawa Barat dalam menyusun dan mengimplementasikan program kerja yang telah ditetapkan menjadi kegiatan aksi yang sangat bermanfaat dan diharapkan oleh seluruh anggotanya.

Disamping itu juga juga akan langsung melihat ke lapangan program yang telah diperbuat DPP Korpri Jawa Barat terutama dalam menjalankan kemandirian organisasi, mengali potensi pendanaan Korpri serta melihat dari dekat pembentukan dan keberadaan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Korpri yang dinilai telah maju dan berjalan dengan baik dalam membela anggota korpri yang tersangkut masalah hukum tentunya LKBH lebih memperhatikan prinsip praduga tak bersalah.

Kunjungan DPP Korpri Sumbar juga ingin melihat lebih dekat penyelenggaraan sekretariat korpri yang didukung oleh personil yang bekerja dengan penuh pada sekretariat korpri yang tentunya juga diberikan hak-hak lainnya sebagaimana personil lain pada satuan kerja perangkat daerah lainnya. Pengisian personil serta hak-haknya telah diatur dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2008, ungkap Rusdi Lubis. (al)



KORPRI (Korps Pegawai Republik Indonesia) adalah wadah untuk menghimpun seluruh Pegawai Republik Indonesia demi meningkakan perjuangan, pengabdian, serta kesetiaan kepada cita-cita perjuangan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 2945 bersifat demokratis, mandiri, bebas, aktif, profesional, netral, produktif dan bertanggung jawab.

KORPRI didirikan pada tanggal 29 Nopember 1971 dengan batas waktu yang tidak ditentukan.

Yang dimaksud Pegawai Republik Indonesia adalah :

1. Pegawai Negeri Sipil
2. Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Hukum Milik Negara (BHMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta anak perusahaannya ;
3. Perangkat Pemerintah Desa dan nama lain dari desa.

DASAR KORPRI :

KORPRI berdasarkan Pancasila dan bercirikan profesionalitas, pengabdian, kemitraan, kekeluargaan dan gotong royong

FUNGSI KORPRI

1. Perekat persatuan dan kesatuan bangsa
2. Pelopor peningkatan kesejahteraan dan profesionalitas anggota
3. Pelindung dan pengayom anggota
4. Penyalur kepentingan anggota
5. Pendorong peningkatan taraf hidup sosial ekonomi masyarakat dan lingkungannya
6. Pelopor pelayanan publik dalam mensukseskan program-program pembangunan
7. Mitra aktif dalam perumusan kebijakan instansi yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
8. Pencetus ide, serta pejuang keadilan dan kemakmuran bangsa

VISI KORPRI

Terwujudnya KORPRI sebagai organisasi yang kuat, netral mandiri, profesional dan terdepan dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, mensejahterakan anggota, masyarakat dan melindungi kepentingan para anggota agar lebih profesional didalam membangun Pemerintahan yang baik.

MISI KORPRI

1. Mewujudkan organisasi KORPRI sebagai alat pemersatu bangsa dan negara
2. Memperkuat kedudukan, wibawa, dan martabat organisasi KORPRI
3. Meningkatkan peran serta KORPRI dalam mensukseskan pembangunan nasional
4. Meningkatkan perlindungan hukum dan pengayoman kepada anggota
5. Meningkatkan ketaqwaan dan profesionalitas anggota
6. Meningkatkan kesejahteraan anggota dan keluarganya
7. Menegakkan peraturan perundang-undangan Pegawai Republik Indonesia
8. Mewujudkan rasa kesetiakawanan dan solidaritas sesama anggota KORPRI
9. Mewujudkan prinsip-prinsip ke pemerintahan yang baik

ARAH KEBIJAKAN DAN SASARAN

1.
Melaksanakan penguatan dan konsolidasi organisasi dengan sasaran terwujudnya organisasi yang kuat, handal dan netral
2.
Pembinaan profesionalisme, moral, jasmani dan semangat Korps dengan sasaran adanya peningkatan kompetensi, ahlaq, kesehatan dan jiwa korsa anggota
3.
Peningkatan usaha dan pengembangan potensi bisnis dengan sasaran untuk meningkatkan kesejahteraan anggota
4.
Peningkatan kepedulian terhadap masalah sosial dan perlindungan hukum bagi anggota dengan sasaran untuk ikut serta membantu mengatasi permasalahan sosial yang dihadapi serta memberikan bantuan hukum terhadap anggota.

Keanggotaan KORPRI

1. Anggota Biasa

hak :

1.
Memilih dan dipilih dalam kepengurusan

2.
Mengajukan pendapat dan saran untuk kemajuan organisasi

3.
Mendapat perlindungan dan pembelaan atas perlakuan yang tidak adil

4.
Mendapat bantuan hukum dalam menghadapi perkara hukum

5.
Mendapat perlindungan dan pembelaan dalam tugas kedinasan

6.
Memperoleh gaji yang layak

7.
Mendapat perlakuan yang adil dan jaminan tidak ada intervensi politik terhadap jabatan profesional karir pada jabatan struktural eselon I sampai dengan eselon V



Kewajiban :

1.
Mentaati Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan/Peraturan Organisasi

2.
Membela dan menjunjung tinggi organisasi

3.
Memelihara moral dan etika organisasi
4. Membayar iuran anggota
5. Mengikuti rapat, pertemuan-pertemuan, serta kegiatan-kegiatan yang diadakan organisasi

2. Anggota Luar Biasa

hak :

1. Mengajukan pendapat dan saran untuk kemajuan organisasi
2. Mendapat perlindungan dan pembelaan atas perlakuan yang tidak adil
3. Mendapat perlindungan dan pembelaan dalam tugas organisasi

Kewajiban

1. Mentaati Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan/Peraturan Organisasi
2. Membela dan menjunjung tinggi organisasi
3. Memelihara moral dan etika organisasi
4. Mengikuti rapat, pertemuan-pertemuan, serta kegiatan-kegiatan yang diadakan organisasi

3. Anggota Kehormatan, dengan hak :

1. Mengajukan pendapat dan saran untuk kemajuan organisasi
2. Mendapat perlindungan dan pembelaan atas perlakuan yang tidak adil
3. Mendapat perlindungan dan pembelaan dalam tugas organisasi

Kewajiban

1. Mentaati Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan/Peraturan Organisasi
2. Membela dan menjunjung tinggi organisasi
3. Memelihara moral dan etika organisasi
4. Mengikuti rapat, pertemuan-pertemuan, serta kegiatan-kegiatan yang diadakan organisasi

LAMBANG KORPRI

1. Pengertian

Lambang KORPRI adalah lambang organisasi KORPRI dengan bentuk dasar terdiri dari: Pohon, Bangunan berbentuk balairung serta sayap yang dilengkapi dengan berbagai ornamennya.

Lambang terdiri dari 3 (tiga) bagian pokok :

a. POHON dengan 17 ranting, 8 dahan dan 45 daun, yang melambangkan perjuangan sesuai dengan fungsi dan peranan KORPRI sebagai Aparatur Negara Republik Indonesia yang dimulai sejak diproklamasikannya Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17 - 8 - 1945
b BANGUNAN BERBENTUK BALAIRUNG dengan lima tiang, melambangkan tempat dan wahana sebagai pemersatu seluruh anggota KORPRI, perekat bangsa pada umumnya untuk mendukung Pemerintahan Republik Indonesia yang stabil dan demokratis dalam upaya mencapai Tujuan Nasional dengan berdasarkan Pancasila dan Jatidiri, Kode Etik serta Paradigma Baru Korpri.
c. SAYAP yang besar dan kuat ber-elar 4 (empat) ditengah dan 5 (lima) ditepi melambangkan pengabdian dan perjuangan KORPRI untuk mewujudkan organisasi yang mandiri dan profesional dalam rangka mencapai cita-cita kemerdekaan Bangsa Indonesia yang luhur dan dinamis berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

2. Bentuk

a. Gambar bersifat simetris dua
b. Ukuran sesuai gambar
- Tinggi : 48 cm
- Lebar :38 cm
c. Ukuran-ukuran bagian pohon
1. Tinggi pohon diatas rumah 16 cm
2. Lebar pohon diantara ujung daun yang paling tepi 26 cm
3. Lebar batang pohon diatas rumah 1.5 cm, berangsur-angsur meruncing keatas
d. Ukuran-ukuran Bangunan balairung :
1. Lebar tiap bagian atas 4 cm
2. Lebar atap bagian bawah 24 cm
3. Tinggi atap 4 cm
4. Lebar rumah dari kiri sampai dengan kanan 15.5 cm
e. Tinggi dinding rumah 3.7 cm :
1. Lebar tiang 1.5 cm
2. Lebar pintu 2 cm
3. Tinggi pintu 3.5 cm
4. Lebar tangga atas 18.5 cm
5. Lebar tangga tengah 21 cm
6. Lebar tangga bawah 24 cm
7. Tinggi tangga atas 0.5 cm
8. Tinggi tangga bawah 0.7 cm
f. Tinggi dinding rumah 3.7 cm :
1. Ujung sayap yang tertinggi terletak 6 cm dari garis-garis atas dan 8 cm dari garis pinggir
2. Pertemuan sayap dibawah tepat pada garis vertikal ditengah-tengah sejauh 3.5 cm dari bawah
3. Pertemuan dari pangkal sayap adalah selebar 2.5 cm dari bawah
4. Sayap-sayap paling luar menyentuh garis-garis pinggir pada 15 cm dari bawah
5. Dua ujung-ujung sayap paling dalam bertolak dititik 11 cm dari pinggir dan 24 cm dari atas
6. Dua sayap bawah menyentuh garis sejauh 10 cm dari pertengahan garis bawah

3 MAKNA

g. Pengambilan motif pohon didasarkan atas tradisi Bangsa Indonesia yang menggunakan motif itu sebagai lambang kehidupan masyarakat
h. Motif balairung melambangkan tempat dan wahana yang menghimpun seluruh anggota KORPRI guna mewujudkan Aparatur Negara yang netral, jujur dan adil, bersih serta berwibawa untuk mendukung Pemerintah RI yang stabil dan demokratis dalam mencapai cita-cita dan tujuan nasional
i. Kelima tiang dari balairung melukiskan Pancasila sebagai dasar dalam kehidupan berorganisasi, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
j. Motif sayap melambangkan kekuatan/kiprah/perjuangan KORPRI untuk mewujudkan organisasi yang mandiri, dinamis dan modern serta profesional dalam rangka mendukung terwujudnya cita-cita dan tujuan nasional RI
k. Pangkal kedua sayap bersatu ditengah melambangkan sifat persatuan KORPRO didalam satu wadah yang melukiskan jiwa korsa yang bulat sebagai alat yang ampuh, bersatu padu dan setia kepada Pemerintah untuk menyelenggarakan tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan serta kemasyarakatan
l. Sayap yang mendukung balairung dan pohon menggambarkan hakekat tugas KORPRI sebagai pengabdi masyarakat yang mengutamakan kepentingan umum, bangsa dan negara
m. Pondamen yang melandasi dan mendukung bangunan balairung adalah sebagai lambang loyalitas tunggal KORPRI terhadap Pemerintah dan Negara, karena fungsi dari pondamen tiada lain adalah memberi kekokohan dan kemantapan bagi bangunan yang berada diatasnya
n. Pohon dengan dahan dan dedaunan yang tersusun rapih teratur melambangkan peran KORPRI sebagai pengayom dan pelindung bangsa sesuai dengan fungsi dan peranannya sebagai abdi negara dan abdi masyaraka didalam Negara Republik Indonesia
o. Lantai gedung balairung yang tersusun harmonis pyramidal, melambangkan mental mutu/watak anggota KORPRI yang netral, jujur, adil yang tidak luntur sepanjang masa bekerja tanpa pamrih hanya semata-mata untuk kepentingan bangsa dan negara
p. Warna emas dari lambang mempunyai arti keluhuran dan keagungan cita-cita kemerdekaan Bangsa Indonesia
(al)

Makna Korpri

PANCA PRASETYA

KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA


KAMI ANGGOTA KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA ADALAH INSAN YANG BERIMAN DAN BERTAQWA KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA:

1. SETIA DAN TAAT KEPADA NEGARA KESATUAN DAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA YANG BERDASARKAN PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945;

2. MENJUNJUNG TINGGI KEHORMATAN BANGSA DAN NEGARA,SERTA MEMEGANG TEGUH RAHASIA JABATAN DAN RAHASIA NEGARA;

3. MENGUTAMAKAN KEPENTINGAN NEGARA DAN MASYARAKAT DIATAS KEPENTINGAN PRIBADI DAN GOLONGAN;

4. BERTEKAD TERUS MEMELIHARA PERSATUAN DAN KESATUAN BANGSA SERTA KESETIAKAWANAN KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA ;

5. BERJUANG DENGAN JUJUR MENEGAKAN KEADILAN, MENINGKATKANKESEJAHTERAAN DAN PROFESIONALISME

ARTI NETRALITAS KORPRI

Rakernas KORPRI Tahun 2003 yang lalu (Batam, 19-20 September 2003) menyimpulkan arti Netralitas. Berdasarkan hasil rumusan Komisi III diungkapkan bahwa Netralitas KORPRI

  • Netral bukan berarti Golput, netral berarti tidak diskriminatif dalam perumusan dan penetapan kebijakan serta pemberian pelayanan.
  • Memiliki Kompetensi Dan Professional Dalam berkarya
  • Mengupayakan kesejahteraan serta mengutamakan persatuan dan kesatuan semua komponen aparatur negara dalam penyelenggraan kepemerintahan yang baik guna memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
  • Secara Pragmatis menempatkan sebagai wahana pembelajaran, penggodogan, dan pendewasaan guna membangun kapasitas KORPRI sebagai salah satu Pusat Keunggulan Bangsa


(AL)