Jumat, 17 April 2009

DASAR HUKUM PEMBENTUKAN SEKRETARIAT DEWAN PENGURUS KORPRI

1. PERATURAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA NOMOR: PER/13/M.PAN/5/2008
TENTANG ESELONISASI JABATAN STRUKTURAL DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT DEWAN PENGURUS
KORPRI DAN SEKRETARIAT PENGURUS KORPRI.

2. PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NO: 19 TH 2008 TENTANG PNS YANG DI TUGAS
KAN SECARA PENUH DALAM JABATAN STRUKTURAL DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT DEWAN PENGURUS
DAN SEKRETARIAT UNIT NASIONAL KORPRI

3. PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NO. 47 TAHUN 2008 TETANG ORGANISASI DAN TATA KERJA
SEKRETARIAT PENGURUS UNIT NASIONAL KORPRI DEPDAGRI.

4. SURAT EDARAN MENTERI DALAM NEGERI NO: 061/2977/SJ TANGGAL 7 OKTOBER 2008 PERIHAL
PEMBENTUKAN SEKRETARIAT DEWAN PENGURUS PROVINSI KORPRI DAN DEWAN PENGURUS KAB/KOTA
KORPRI.


DENGAN PENGATURAN TSB MAKA SEKRETARIAT DPP KORPRI DAN DP-KAB/KOTAKORPRI MERUPAKAN BAGIAN DARI PERANGKAT DAERAH YANG PEMBENTUKANNYA SESUAI DGN PP NO 41 THN 2007, YAITU:

A. PEMBENTUKAN DITETAPKAN DENGAN PERATURAN DAERAH

B. KEDUDUKAN SEKRETARIAT DPP KORPRI DAN DP KAB/KOTA KORPRI SECARA TEKNIS OPERASIONAL BERTANGGUNGJWB KPD DWN PENGURUS, DLM RANGKA PEMBINAAN JIWA KORPS (KORSA) SBGMN DIATUR DLM PP NO. 42 TH 2004, DAN SECARA TEKNIS ADMINISTRATIF BERTANGGUNGJAWAB KEPADA GUBERNUR, BUPATI/WAKO.

C. SBG BAGIAN DARI PERANGKAT DAERAH MAKA SEKRETARIAT DPP KORPRI DAN DP KAB/KOTA MERUPAKAN SKPD PENGGUNA ANGGARAN. DENGAN DEMIKIAN SEKRETARIS DPP KORPRI DAN DP KAB/KOTA KE DEPAN TIDAK LAGI DIPILIH DALAM MUSYAWARAH PROV, KAB/KOTA.

D. PENGISIAN DAN PEMBERHENTIAN PERSONIL JABATAN STRUKTURAL SEKRETARIAT DPP DAN DP KAB/KOTA KORPRI SESUAI DGN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YG BERLAKU
(AL)

DAFTAR PERUSAHAAN YANG BEKERJASAMA DENGAN DP KORPRI DALAM RANGKA DISCOUNT UNTUK ANGGOTA KORPRI

NO. NAMA PERUSAHAAN DISCOUNT
1. PT. GARUDA INDONESIA 8%
2. PERUM DAMRI: - Langganan 10%
- Charter 20%
3. PT. HOTEL INDONESIA NATOUR 50%
4. PT. KERETA API INDONESIA 10%
5. PT. ASDP 10%
6. PT. PELNI 10%
7. PERSATUAN HOTEL DAN RESTORAN INDONESIA (PHRI) Diserahkan masing-masing
pengelola hotel
8. BANK BUMIPUTERA Plafont Rp. 25 Milyar untuk
Kredit Motor(jangka waktu
1 s/d 5 tahun)
(AL)

SEJARAH KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA (KORPRI)

SEJARAH KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA (KORPRI)



Korps Pegawai Republik Indonesia merupakan suatu organisasi profesi beranggotakan seluruh Pegawai Negeri Sipil baik Departemen maupun Lembaga Pemerintah non Departemen. Korpri berdiri berdasarkan Keputusan Presiden Nomor : 82 Tahun 1971, 29 November 1971

Korpri dibentuk dalam rangka upaya meningkatkan kinerja, pengabdian dan netralitas Pegawai Negeri, sehingga dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari lebih dapat berdayaguna dan berhasil guna.

Korpri merupakan organisasi ekstra struktural, secara fungsional tidak bisa terlepas dari kedinasan maupun di luar kedinasan. Sehingga keberadaan Korpri sebagai wadah unsur Aparatur Negara, Abdi Negara, dan Abdi Masyarakat harus mampu menunjang pencapaian tugas pokok institusi tempat mengabdi.

Latar belakang sejarah Korpri sangatlah panjang, pada masa penjajahan kolonial Belanda, banyak pegawai pemerintah Hindia Belanda, yang berasal dari kaum bumi putera. Kedudukan pegawai merupakan pegawai kasar atau kelas bawah, karena pengadaannya didasarkan atas kebutuhan penjajah semata.

Pada saat beralihnya kekuasaan Belanda kepada Jepang, secara otomatis seluruh pegawai pemerintah eks Hindia Belanda dipekerjakan oleh pemerintah Jepang sebagai pegawai pemerintah.Setelah Jepang menyerah kepada Sekutu. Bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945. Pada saat berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia ini seluruh pegawai pemerintah Jepang secara otomatis dijadikan Pegawai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pada tanggal 27 Desember 1949 Belanda mengakui kedaulatan RI, Pegawai NKRI terbagi menjadi tiga kelompok besar, pertama Pegawai Republik Indonesia yang berada di wilayah kekuasaan RI, kedua, Pegawai RI yang berada di daerah yang diduduki Belanda (Non Kolaborator) dan ketiga, pegawai pemerintah yang bersedia bekerjasama dengan Belanda (Kolaborator).

Setelah pengakuan kedaulatan RI tanggal 27 Desember 1949, seluruh pegawai RI, pegawai RI non Kolaborator, dan pegawai pemerintah Belanda dijadikan Pegawai RI Serikat. Era RIS, atau yang lebih dikenal dengan era pemerintahan parlementer diwarnai oleh jatuh bangunnya kabinet. Sistem ketatanegaraan menganut sistem multi partai. Para politisi, tokoh partai mengganti dan memegang kendali pemerintahan, hingga memimpin berbagai departemen yang sekaligus menyeleksi pegawai negeri. Sehingga warna departemen sangat ditentukan oleh partai yang berkuasa saat itu. Dominasi partai dalam pemerintahan terbukti mengganggu pelayanan publik. PNS yang seharusnya berfungsi melayani masyarakat (publik) dan negara menjadi alat politik partai. PNS pun menjadi terkotak-kotak.

Prinsip penilaian prestasi atau karir pegawai negeri yang fair dan sehat hampir diabaikan. Kenaikan pangkat PNS misalnya dimungkinkan karena adanya loyalitas kepada partai atau pimpinan Departemennya. Afiliasi pegawai pemerintah sangat kental diwarnai dari partai mana ia berasal. Kondisi ini terus berlangsung hingga dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

Dengan Dekrit Presiden ini sistem ketatanegaraan kembali ke sistem Presidensiil berdasar UUD 1945. Akan tetapi dalam praktek kekuasaan Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan sangatlah besar. Era ini lebih dikenal dengan masa Demokrasi Terpimpin, sistem politik dan sistem ketatanegaraan diwarnai oleh kebijakan Nasakom (Nasionalisme, Agama dan Komunisme).

Dalam kondisi seperti ini, muncul berbagai upaya agar pegawai negeri netral dari kekuasaan partai-partai yang berkuasa. Melalui Undang-Undang Nomor : 18 Tahun 1961 ditetapkan bahwa … Bagi suatu golongan pegawai dan/atau sesuatu jabatan, yang karena sifat dan tugasnya memerlukan, dapat diadakan larangan masuk suatu organisasi politik (pasal 10 ayat 3). Ketentuan tersebut diharapkan akan diperkuat dengan dikeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengaturnya, tetapi disayangkan bahwa, PP yang diharapkan akan muncul ternyata tidak kunjung datang.

Sistem pemerintahan demokrasi parlementer berakhir dengan meletusnya upaya kudeta oleh PKI dengan G-30S. Pegawai pemerintah banyak yang terjebak dan mendukung Partai Komunis.

Pada awal era Orde Baru dilaksanakan penataan kembali pegawai negeri dengan munculnya Keppres RI Nomor : 82 Tahun 1971 tentang Korpri. Berdasarkan Kepres yang bertanggal 29 November 1971 itu, Korpri “merupakan satu-satunya wadah untuk menghimpun dan membina seluruh pegawai RI di luar kedinasan” (Pasal 2 ayat 2). Tujuan pembentukannya Korps Pegawai ini adalah agar “Pegawai Negeri RI ikut memelihara dan memantapkan stabilitas politik dan sosial yang dinamis dalam negara RI”.

Akan tetapi Korpri kembali menjadi alat politik. UU No.3 Th.1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya serta Peraturan Pemerintah No.20 Th.1976 tentang Keanggotaan PNS dalam Parpol, makin memperkokoh fungsi Korpri dalam memperkuat barisan partai. Sehingga setiap kali terjadi birokrasi selalu memihak kepada salah satu partai, bahkan dalam setiap Musyawarah Nasional Korpri, diputuskan bahwa organisasi ini harus menyalurkan aspirasi politiknya ke partai tertentu.

Memasuki Era reformasi muncul keberanian mempertanyakan konsep monoloyalitas Korpri, sehinga sempat terjadi perdebatan tentang kiprah pegawai negeri dalam pembahasan RUU Politik di DPR. Akhirnya menghasilkan konsep dan disepakati bahwa Korpri harus netral secara politik. Bahkan ada pendapat dari beberapa pengurus dengan kondisi tersebut, sebaiknya Korpri dibubarkan saja, atau bahkan jika ingin berkiprah di kancah politik maka sebaiknya membentuk partai sendiri.

Setelah Reformasi dengan demikian Korpri bertekad untuk netral dan tidak lagi menjadi alat politik. Para Kepala Negara setelah era Reformasi mendorong tekad Korpri untuk senantiasa netral. Berorientasi pada tugas, pelayanan dan selalu senantiasa berpegang teguh pada profesionalisme. Senantiasa berpegang teguh pada Panca Prasetya Korpri

PP Nomor 12 tentang Perubahan atas PP Nomor 5 Tahun 1999 muncul untuk mengatur keberadaan PNS yang ingin jadi anggota Parpol. Dengan adanya ketentuan di dalam PP ini membuat anggota Korpri tidak dimungkinkan untuk ikut dalam kancah partai politik apapun. Korpri hanya bertekad berjuang untuk mensukseskan tugas negara, terutama dalam melaksanakan pengabdian bagi masyarakat dan negara
(AL)

SEJARAH KORPRI

- Perang Dunia II pada bulan Maret 1942 Pemerintahan tentara pendudukan Jepang menggunakan bekas pegawai negeri pemerintah Hindia Belanda.

- Pada tanggal 17 Agustus 1945 semua bekas pegawai pemerintahan tentara pendudukan Jepang dijadikan pegawai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

- Agresi Belanda (19 Desember 1948 s.d. 27 Desember 1949) ada 3 jenis pegawai yaitu : Pegawai Negri yang tinggal di daerah pemerintahan Republik Indonesia tetap menjadi Pegawai Republik Indonesia (RI), Pegawai Negri yang tinggal di daerah pendudukan Belanda ada yang tetap menjadi pegawai RI (pegawai Non-kooperator) dan ada yang bekerja sama dengan Belanda (Kooperator). Pada tanggal 27 Desember 1949 pegawai RI, Pegawai Non-kooperator dan Pegawai Kooperator dijadikan Pegawai Republik Indonesia Serikat.

- Tanggal 15 Agustus s.d. 5 Juli 1959 (masa Demokrasi Liberal) Pegawai RI terkotak-kotak sesuai dengan aspirasi politik dan ideologi yang dianutnya.

- Tanggal 5 Juli 1959 s.d. 1 Oktober 1965 (masa Demokrasi terpimpin) Pegawai RI terkotak-kotak sesuai dengan aspirasi politik dan ideologi yang dianutnya dengan kebijaksanaan yang berazaskan Nasakom.

- Pada Tahun 1966 Pegawai RI yang semula terkotak-kotak sesuai dengan aspirasi politik dan ideologi yang dianutnya perlu dipersatukan dalam satu wadah dengan dasar KEPPRES nomor 82 tahun 1971 maka pada tanggal 29 November 1971 dibentuk KORPRI
(AL)

PEJABAT ESELON II DPP KORPRI SUMBAR DIKUKUHKAN

Melalui suatu proses yang sangat panjang, Drs. H. Ediwarman dikukuhkan sebagai Sekretaris pada Sekretariat Dewan Pengurus Provinsi Sumatera Barat oleh Ketua DPP Korpri Sumbar, Drs. H. Rusdi Lubis, menggantikan Drs. H. Hendrinal yang telah lama memangku jabatan baru sebagai Sekretaris KPU Sumbar. Pengukuhan ini berlangsung selasa (6/1) di kantor Sekretariat DPP Korpri Sumbar, Jl. Sisingamanaraja Padang. Penggantian Hendrinal tidak terlepas dengan ketentuan yang ada dimana tidak diperbolehkannya rangkap jabatan Sekretaris DPP Korpri Sumbar.

Drs. H. Ediwarman, pada era Gubernur Zainal Bakar pernah menjabat Kepala Biro Umum Setdaprov. Sumbar, dikukuhkan sebagai Sekretaris DPP Korpri Sumbar setelah disyahkan oleh Ketua Dewan Pengurus Nasional Korpri di Jakarta melalui Keputusan No: KEP-56/KU/XII/2008.Dalam sambutannnya, Ketua DPP Korpri Sumbar menyatakan bahwa ‘jabatan eselon II dilingkungan Korpri sangat banyak yang berminat, namun setelah mengusulkannya kepada Gubernur Sumbar, hanya Drs. H. Ediwarman yang disetujui Gubernur untuk menduduki jabatan eselon II sebagai Sekretaris DPP Korpri Sumbar’.

Masih banyak yang harus diperbuat oleh DPP Korpri Sumbar. Masih banyak unit-unit korpri yang belum membentuk pengurusnya’. ‘Diharapkan Unit Setdaprop menjadi teladan bagi unit-unit lainnya dalam membentuk pengurus yang definitif. Sudah saatnya menentukan pengurus pada unit, karena SOTK Sumbar sudah ditetapkan pejabatnya’. Sampai saat ini DPP Korpri Sumbar sudah mendorong agar 4 daerah kabupaten/kota melaksanakan Musda kabupaten/kota untuk membentuk pengurusnya, terutama Pariaman dan Kabupaten Padang Pariaman, yang belum melakukan musyawarah daerah. Bagi Kab. Mentawai, tidak teselengaranya Musda masih dapat dimaklumi karena sampai saat ini Sekretaris Daerah nya belum duduk.

Dalam bidang usaha, koperasi DPP Korpri masih belum berkiprah, tidak seperti koperasi ktr Gubernur. Kedepan, dengan pengantian Sekretaris DPP Korpri Sumbar hendaknya dapat menggerakan organisasi Korpri betul-betul bermanfaat bagi kepentingan anggotanya yang tersebar dan menduduki jabatan pada bebagai struktur pemerintahan. Setiap anggota Korpri dituntut professional dalam melaksanakan tugas dan fungsinya serta netral dalam menggunakan hak-hak politiknya.

Pada Pemilu yang akan datang, menurut Drs. Rusdi Lubis, mantan Sekdaprov Sumbar,anggota Korpri harus menjaga netralitasnya. Anggota Korpri harus aktif dalam menggunakan hak pilihnya, tetapi tidak terikat dengan satu partai saja. Dalam Pemilu 2009, anggota Korpri bebas menentukan pilihannya, tentunya kepada calon-calon yang berkualitas, bukan pada kepentingan partainya tetapi pada kualitas calon yang mengusung program-program untuk kepentingan rakyat, dan tentunya juga orang yang dapat membawakan dan menyuarakan aspirasi anggota Korpri, ‘jelas Rusdi Lubis. Korpri punya posisi tawar (bargaining position) yang baik yang tidak harus mengikut kepentingan seorang saja, tetapi mempunyai kekuatan tawar dalam menentukan arah dan kebijakan daerah dan nasional. (AL)

DPP KORPRI SUMBAR KUNJUNGI LOKASI GALODO

Bencana Galodo melanda permukiman penduduk di Kabupaten Agam dan Tanah Datar, Sumatra Barat (Sumbar) Senin dini hari, akibat sarasa Gunung Merapi runtuh karena dua hari hujan berturut-turut mengguyur wilayah itu.

Bencana banjir bandang yang melanda Tanah Datar sejak Minggu 29 Maret 2009, mengakibatkan telaga-telaga kecil yang berada dipinggang gunung Merapi tak sanggup lagi menahan air hujan, sehingga bobol. Akibatnya air deras dan cukup besar mengalir melalui sungai kecil dan menuju muaranya di Batang Selo. Air bah ini membawa lumpur, pepohonan, bebatuan dan melanda rumah masyarakat sekitar pinggiran sungai sepanjang 30 KM.

Senin,30 Maret 2009, hujan yang mengguyur daerah Gunung Merapi khususnya Tanah Datar pada umumnya disertai bunyi gemuruh dari arah Kandang Malabuang di pinggang Gunung Merapi, bunyi gemuruh tersebut adalah dari suara bebatuan, kayu dan lumpur yang meluncur turun (bergelondongan) dihanyut air sepanjang aliran sungai., menghantam pemukiman pendudukyang tinggal di Pasie Laweh dan sekitarnya.

Bencana gelodo telah menyebabkan dua jembatan di Kecamatan Candung, Agam, roboh dan satu mussalah terbawa arus banjir bandang dari kawasan lereng gunung merapi itu. Dari dua lokasi kejadian bencana alam terebut tidak sedikit kerugian yang di alami oleh masyarakat kab. Tanah Datar dan Kab. Agam, baik kerugian jiwa maupun kehilangan harta benda.


Untuk menunjukan rasa prihatin dan ingin meringankan penderitaan masyarakat yang tertimpa musibah ini, Dewan Pengurus Provinsi Korpri Sumatera Barat yang di pimpin oleh Drs. H. Rusdi Lubis, M.Si, bersama-sama dengan Dewan Pengurus Kabupaten/Kota Korpri se-Sumatera Barat akan melakukan kunjungan pada dua lokasi bencana tersebut.

Menurut Sekretaris DPP Korpri Sumbar, Drs. H. Edi Warman, kunjungan ini akan dilakukan pada hari Sabtu, 18 April 2009. Disamping itu, r0mbongan juga menyerahkan sumbangan yang telah dikumpulkan dari pegawai negeri yang tergabung dalam DPP Korpri Sumbar dan DP-Kab/Kota se Sumbar untuk diserahkan pada 2 kab yang terkena musibah melalui posko bencananya masing-masing.

Kunjungan dan penyerahan bantuan dari pegawai negeri ini menunjukan rasa peduli korpri terhadap masyarakat yang tertimpa musibah.
(AL)

DEFINISI PEGAWAI NEGERI

logo-korpriDi Indonesia definisi pegawai negeri sesuai dengan Undang-undang nomor 43 tahun 1999 adalah setiap warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pegawai Negeri di Indonesia terdiri atas Pegawi Negeri Sipil (PNS), Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Anggota Kepolisian Negara Republik Idonesia (POLRI). Seperti halnya di Inggris dan Perancis, pegawai negeri di Indonesia adalah sistem karir. Mereka dipilih dalam ujian seleksi tertentu, mendapatkan gaji dan tunjangan khusus, serta memperoleh pensiun.

Pegawai Negeri Sipil

Pegwai Negeri Sipil (PNS) dibagi menjadi Pegawai Negeri Sipil Pusat (PNS Pusat) dan Pegwai Negeri Sipil Daerah. PNS pusat gaji yang diterima dibebankan pada APBN, dan bekerja pada departemen, lembaga non-departemen, kesekretariatan negara, lembaga-lembaga tinggi negara, instansi vertikal di daerah-daerah, serta kepaniteraan di pengadilan. Sementara itu PNS daerah bekerja di pemerintah daerah dan gajinya dibebankan pada APBD. PNS Daerah terdiri atas PNS Daerah Provinsi dan PNS Daerah Kabupaten atau Kota.

Baik PNS pusat maupun PNS daerah dapat diperbantukan di luar instansi induknya. Jika demikian, gajinya dibebankan pada instansi yang menerima pembantuan. Di samping PNS, pejabat yang berwenang dapat mengangkat Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau yang biasa disebut honorer; yaitu pegawai yang diangkat untuk jangka waktu tertentu untuk melaksanakan tudas pemerintahan dan pembangunan yang bersifat teknis dan profesional sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan organisasi. PTT tidak kberkedudukan sebagai pegawai negeri.

Dalam birokrasi pemerintah dikenal jabatan karir, yakni jabatan dalam lingkungan birokrasi yang hanya dapat diduduki oleh PNS. Jabatan karir dapat dibedakan menjadi 2, yaitu jabatan Struktural dan jabatan fungsional.

Jabatan Struktural, yaitu jabatan yang secara tegas ada dalam struktur organisasi. Kedudukan jabatan struktural bertingkat-tingkat dari tingkat yang terendah (eselon IV/b) hingga yang tertinggi (eselon I/a). Contoh jabatan struktural di PNS Pusat adalah: Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Biro, dan Staf Ahli. Sedangkan contoh jabatan struktural di PNS Daerah adalah: sekretaris daerah, kepala dinas/badan/kantor, kepala bagian, kepala bidang, kepala seksi, camat, sekretaris camat, lurah, dan sekretaris lurah. Jabatan Fungsional, yaitu jabatan yang tidak secara tegas disebutkan dalam struktur organisasi, tetapi dari sudut pandang fungsinya diperlukan oleh organisasi, misalnya: auditor (Jabatan Fungsional Auditor atau JFA), guru, dosen, dokter, perawat, bidan, apoteker, peneliti, perencana, pranata komputer, statistisi, dan penguji kendaraan bermotor.

Daftar Golongan dan Pangkat PNS Indonesia
Golongan Pangkat
I/a Juru Muda
I/b Juru Muda Tingkat I
I/d Juru Tingkat I
II/a Pengatur Muda
II/b Pengatur Muda Tingkat I
II/c Pengatur
II/d Pengatur Tingkat I
III/a Penata Muda
III/b Penata Muda Tingkat I
III/c Penata
III/d Penata Tingkat I
IV/a Pembina
IV/b Pembina Tingkat I
IV/c Pembina Utama Muda
IV/d Pembina Utama Madya
IV/e Pembina Utama

Setiap PNS memiliki hak memperoleh kenaikan pangkat, yakni penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdiannya. Ada beberapa jenis kenaikan pangkat, diantaranya kenaikan pangkat reguler, kenaikan pangkat pilihan (misalnya karena menduduki jabatan fungsional dan struktural tertentu, menunjukkan prestasi kerja yang luar biasa baiknya, atau menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara), kenaikan pangkat anumerta, dan kenaikan pangkat pengabdian. PNS yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya bisa mendapatkan penghargaan yang disebut Satyalencana Karya Satya.

Pegawai Negeri dan Partai Politik
Pada masa Orde Baru, PNS dipolitisasi dengan cara monoloyalitas terhadap Golkar, yang menjadikan PNS dari sebagai abdi masyarakat menjadi abdi penguasa. Secara formal pegawai negeri memang tidak dipaksa menjadi anggota dan memilih Golkar dalam pemilihan umum, namun pada kenyataannya mereka dimobilisasi untuk memenangkan Golkar. Kebijakan monoloyalitas pegawai negeri kepada pemerintah dalam prakteknya diselewengkan menjadi loyalitas tunggal kepada Golkar.

Setelah adanya Reformasi 1998, terjadi perubahan paradigma kepemerintahan. PNS yang sebelumnya dikenal sebagai alat kekuasaan pemerintah, kini diharapkan menjadi unsur aparatur negara yang profesional dan netral dari pengaruh semua golongan dari partai politik (misalnya menggunakan fasilitas negara untuk golongan tertentu) serta tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Untuk menjamin netralitas tersebut, pegawai negeri dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik. PNS memiliki hak memilih dalam Pemilu, sedangkan anggota TNI maupun Polri, tidak memiliki hak memilih atau dipilih dalam Pemilu.

Peraturan monoloyalitas PNS
Peraturan Monoloyalitas diterapkan oleh pemerintahan Orde Baru dimana semua pegawai negeri sipil diharuskan untuk memilih Golongan Karya dalam setiap pemilihan umum. Setelah Orde baru tumbang, tahun 1998, peraturan ini tidak berlaku.

Organisasi Pegawai Negeri Sipil
Pegawai Negeri Sipil berkumpul di dalam organisasi Pegawai Negeri Sipil atau Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI). Tujuan organisasi ini adalah memperjuangkan kesejahteraan dan kemandirian pegawai negeri sipil. (AL)